Berikut Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024, Wajib Diucapkan Sebelum Pemungutan Suara Dimulai

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 17:17 WIB
Berikut Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024, Wajib Diucapkan Sebelum Pemungutan Suara Dimulai (Jemberkab.go.id)
Berikut Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024, Wajib Diucapkan Sebelum Pemungutan Suara Dimulai (Jemberkab.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini merupakan isi teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 yang wajib diucapkan sebelum pemungutan suara dimulai.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan bertugas di hari pencoblosan Pilkada 2024.

Sebelum itu, para petugas wajib mengucapkan sumpah atau janji saat sebelum rapat pemungutan suara dimulai.

Biasanya rapat tersebut akan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat dan dipimpin oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Sumpah janji KPPS Pilkada 2024 merupakan bagian penting dari sebagai petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Secara Bertahap Pada 2 Januari 2025, Pendamping Sosial Ikut Dilibatkan

Janji tersebut dibutuhkan guna menunjukkan komitmen untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketentuan Pengucapan Sumpah Janji

Aturan pengambilan sumpah janji sudah tercantum pada Buku Panduan KPPS Pilkada 2024.

Dadal buku tersebut, dijelaskan bahwa sumpah janji akan diambil saat hari pemungutan suara pada, Rabu (27/11/2024).

Nantinya akan ada rapat yang akan dipimpin oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.

Ketua akan memimpin pengucapan sumpah/janji anggota dan petugas sekaligus memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas masing-masing anggota.

Tugas Anggota dan Petugas

Anggota KPPS berjumlah 7 orang. Anggota 1 adalah Ketua. Ia mempunyai wewenang untuk memanggil pemilih, menandatangani surat suara, dan mendistribusikan surat suara kepada para pemilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X