news

Berikut Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024, Wajib Diucapkan Sebelum Pemungutan Suara Dimulai

Selasa, 26 November 2024 | 17:17 WIB
Berikut Teks Sumpah Janji KPPS Pilkada 2024, Wajib Diucapkan Sebelum Pemungutan Suara Dimulai (Jemberkab.go.id)

Baca Juga: Banyak Agenda Penting Kemensos di Akhir Tahun 2024, Mulai dari Proses Verval hingga Rombak DTKS Jadi DTSE

Selain itu, ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti apabila diperlukan.

Sedangkan anggota lainnya terdiri dari KPPS 2 hingga 7. Mereka mempunyai banyak wewenang dan tugas.

Misalnya saja, anggota ke-7 mempunyai peran mengarahkan pemilih untuk turun mencelupkan jari ke tinta.

Ia juga bertanggung jawab untuk memastikan pemilih tidak menghapus tinta serta mempersilahkan pemilih untuk keluar dari TPS.

Isi Teks Sumpah Janji

Teks sumpah janji yang diucapkan oleh masing-masing anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan petugas TPS adalah sebagai berikut:

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Perempatan Slipi, 1 Orang Tewas dan 3 Orang Luka Berat

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

Demikianlah isi teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024 yang wajib diucapkan sebelum pemungutan suara dimulai.***

Halaman:

Tags

Terkini