AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait daftar barang dan jasa yang terkena dampak kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen akan naik jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan tersebut tertuang dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada pasal 7 beleid tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen mulai 11 April 2022, naik dari 10 persen
Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman SKD CPNS 2024, Apa Arti Keterangan P/L, P, TL, dan TH Bagi Peserta?
Kemudian pada tahun 2025 akan ada kembali kenaikan sebesar 1 persen sehingga menjadi 12 persen.
Informasi tersebut telah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada, Rabu (13/11/2024).
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen diperlukan antara lain untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai suatu barang atau jasa yang mengalir dari produsen ke konsumen.
Daftar Barang Yang Terkena Dampak PPN 12 Persen
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kominfo 2024 Melalui SSCASN dan Laman Resminya
Berikut ini merupakan daftar barang yang terkena dampak kenaikan PPN 12 persen, yaitu:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke dalam daerah pabean oleh pengusaha
- Impor BKP