news

Buntut Kasus Pencurian 3000 Data Pribadi Warga di Bogor, Menkominfo Budi Arie Siap Penuhi Panggilan DPR RI

Sabtu, 14 September 2024 | 18:47 WIB
Ilustrasi Buntut Kasus Pencurian 3000 Data Pribadi Warga di Bogor, Menkominfo Budi Arie Siap Penuhi Panggilan DPR RI (freepik)

AYOBOGOR.COM — Menkominfo, Budi Arie, siap penuhi panggilan DPR RI terkait kasus pencurian data pribadi warga berupa NIK dan KK untuk registrasi kartu perdana provider di Bogor beberapa waktu lalu.

Budi Arie Setiadi selaku Menteri Kominfo menyatakan siap menghadap jika ada panggilan dari Komisi I DPR RI terkait kasus pencurian data tersebut, dilansir dari akun X @jambukrist89665.

Tanggapan Budi Arie ini menyusul pernyataan dari Dave Laksono, anggota Komisi I DPR RI, yang akan memanggil Menteri Kominfo beserta perusahaan operator seluler bersangkutan terkait kasus ini.

Baca Juga: Saldo Rp 500 Ribu Masuk ke Saldo KKS Milik KPM, Bukan dari Bansos Tambahan, Cek Segera Kartu KKS Milik Anda

Rencana pemanggilan Menteri Kominfo dan salah satu provider seluler adalah buntut kasus pencurian data pribadi warga di Kota Bogor.

Yakni berawal dari press conference yang dilakukan Polres Kota Bogor pada 28 Agustus 2024 lalu tentang penangkapan dua tersangka kasus cyber crime phishing, dilansir dari Instagram @polresbogorkota.

Dua pelaku tersebut adalah MR (23) dan L (51) yang ditangkap dengan dugaan melakukan tindak pidana mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya.

Modus yang dilakukan MR dan L adalah menggunakan NIK dan KK warga tanpa seizin pemilik untuk meregistrasi nomor kartu perdana Indosat.

MR dan L juga memiliki modifikasi aplikasi Android bernama Handsome yang sudah diinstal di handphone sebelum dilakukan peregistrasian. Aplikasi tersebut digunakan untuk memunculkan perintah registrasi NIK dan KK.

Baca Juga: Jadwal RRQ vs Fnatic Onic Hari Ini Sabtu 14 September Main Jam Berapa? Misi Pembalasan Kiboy dkk aku, Cek di Sini

Adapun dari penangkapan dan penyelidikan Polres Kota Bogor tersebut , setidaknya terdapat 3000 data pribadi warga berupa NIK dan KK yang digunakan pelaku tanpa seijin pemilik.

Pelaku phising tersebut juga mengaku bahwa NIK dan nomor KK tersebut mereka dapatkan dengan cara mengumpulkan data dari KPU dan BPJS.

Pelaku mengaku melakukannya karena bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta dengan target harus meregistrasikan 4 ribu kartu perdana per bulan.

Hal inilah yang merupakan poin kritik Dave Laksono dari Komisi I DPR RI, yakni bahwa perusahaan penyedia kartu seluler seharusnya sudah tidak mewajibkan registrasi nomor seluler menggunakan NIK dan KK.

Halaman:

Tags

Terkini