Merujuk pada unggahan X @EXCOPARTAIBURUH mengenai aksi massa di depan gedung DPR RI pada 22 Agustus 2024, tuntutan massa untuk DPR RI adalah menuntut menghormati putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Isi putusan tersebut terkait dengan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Namun, warganet menilai bahwa pernyataan DPR RI yang disampaikan Puan Maharani tersebut tidak menjelaskan apakah rencana revisi atas UU Pilkada 2024 yang telah disahkan MK tersebut dilanjutkan atau tidak.
Akun X @amiyei menulis, “Puan Maharani hanya menjelaskan definisi, fungsi, peran & kewenangan DPR RI yang bisa kamu cari di Google dalam 2 menit. “Lah? Trus implikasinya sm revisi UU Pilkada apa? Gak ada. Org cuma formalitas doang.”
“Jd batal atau tidak?”, tulis akun @Fleurseva. “Apa intinya? Ada yang paham? Masih diusahakan buat disahkan lain waktu?” tulis akun @BmiJatav.
Terkait dengan rapat paripurna DPR RI, rapat tersebut dijadwalkan diselenggarakan hari itu juga, Kamis, 22 Agustus 2024, dibatalkan setelah sebelumnya ditunda karena tidak mencapai kuorum.***