Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan hingga korban tewas.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan hingga korban tewas.