Resmi! Presiden Jokowi Akan Berkantor di IKN Pada 28 Juli 2024 Sekaligus Menggelar Sidang Kabinet Perdana

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 17:02 WIB
Resmi! Presiden Jokowi akan berkantor di IKN pada 28 Juli 2024 sekaligus menggelar sidang kabinet perdana (presidenri.go.id)
Resmi! Presiden Jokowi akan berkantor di IKN pada 28 Juli 2024 sekaligus menggelar sidang kabinet perdana (presidenri.go.id)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait Presiden Jokowi yang akan berkantor di IKN pada 28 JUli 2024, sekaligus menggelar sidang kabinet.

Presiden Jokowi dipastikan mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 28 Juli 2024.

Dilansir ayobogor.com dari berbagai sumber, kepastian tersebut diketahui dari Kepala Staf Kepresidenan Heru Budi Hartono pada tanggal 28 Juli 2024.

Baca Juga: Proyek Tol IKN Kalimantan Timur Dikebut, Harus Selesai Sebelum Upacara 17 Agustus 2024

Nantinya Presiden Jokowi juga akan meresmikan jalan tol serta meninjau kesiapan IKN untuk upacara HUT RI ke-79.

Pada tanggal 28 Juli, rencananya Presiden Jokowi akan membuka sekaligus meninjau jalan tol baru.

Kementerian PUPR dan sekretariat presiden tengah menyiapkan segala keperluan agar Presiden Jokowi bisa berkantor di Ibu Kota Nusantara.

Ia juga menjelaskan, Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara selama dua hari pada 28 Juli mendatang.

Baca Juga: Proyek Tol IKN Kalimantan Timur Dikebut, Harus Selesai Sebelum Upacara 17 Agustus 2024

Salah satunya adalah dengan menggelar sidang kabinet pertama di Ibu Kota Nusantara.

Terkait sidang kabinet di IKN, Heru menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diperlukan sedang sedang dipersiapkan.

Dia mengatakan, Sekretaris Kabinet (Seskab) yang berhak untuk melakukan menjelaskannya.

Namun, baik ada sidang kabinet atau tidak, sekretariat presiden menyiapkan segalanya untuk kebutuhan presiden disana.

Baca Juga: Ada Paket Wisata Istimewa ke IKN Nusantara, Bisa Lihat Patung Garuda Raksasa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X