Ronald Tannur Bebas, Sahroni DPR Sembur Hakim PN Surabaya: Super Rusak

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 21:17 WIB
Ronald Tannur Bebas, Sahroni DPR Sembur Hakim PN Surabaya: Super Rusak (dpr.go.id)
Ronald Tannur Bebas, Sahroni DPR Sembur Hakim PN Surabaya: Super Rusak (dpr.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal ke IKN Tanggal 28 Juli Nanti, Tinjau Pembangunan, Resmikan Tol, dan Ngantor di IKN?

Seperti dikutip dari laman Instagram pribadinya, Sahroni menyebut keputusan tersebut memalukan.

"Sangat memalukan hakim (PN Surabaya) yang membebaskan penganiayaan hingga berujung kematian seseorang," tulisnya, Rabu 24 Juli 2024.

Sahroni meminta agar dilakukan banding atas putusan tersebut.

Serta mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara ini.

Baca Juga: Akhirnya! Bilah Garuda di Kantor Presiden Kawasan Inti IKN Selesai Terpasang dengan Gagah

Sebab diduga terdapat kesalahan atau kecacatan dalam proses pengadilan.

"Kalau sampai tidak diperiksa sama Komisi Yudisial ini super rusak serusak-rusaknya," tegasnya.

Seperti diketahui bahwa PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhdap Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Kementerian PUPR Kebut Kesiapan Infrastruktur Jelang Upacara HUT RI Ke-79 di IKN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Instagram @ahmadsahroni88

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X