Ronald Tannur Bebas, Sahroni DPR Sembur Hakim PN Surabaya: Super Rusak

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 21:17 WIB
Ronald Tannur Bebas, Sahroni DPR Sembur Hakim PN Surabaya: Super Rusak (dpr.go.id)
Ronald Tannur Bebas, Sahroni DPR Sembur Hakim PN Surabaya: Super Rusak (dpr.go.id)

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan hingga korban tewas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Instagram @ahmadsahroni88

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X