news

Catat! Kunjungan ke IKN Akan Dibatasi Menjelang HUT RI, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi Apabila Ingin Masuk

Rabu, 24 Juli 2024 | 16:47 WIB
Catat! Kunjungan ke IKN Akan Dibatasi Menjelang HUT RI, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi Apabila Ingin Masuk (Tangkapan Layar Youtube)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait kunjungan ke IKN yang akan dibatasi menjelang HUT RI serta syarat yang harus dipenuhi apabila ingin masuk.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan pembatasan kunjungan ke Ibukota Kota Nusantara (IKN) mulai 8 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Langkah ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan dan melaksanakan peringatan HUT ke-79 RI yang akan dilaksanakan di kawasan tersebut.

“Sehubungan dengan persiapan Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI tahun 2024, kunjungan umum ke IKN Nusantara akan ditutup sementara sampai pemberitahuan selanjutnya.” dikutip melalui akun Instagram @pupr_binamarga pada 24 Juli 2024.

Baca Juga: Jelang Upacara HUT RI di IKN, DPR Soroti Kesiapan Infrastruktur Pendukung dan Energi Terbarukan

Meski demikian, Kementerian PUPR memastikan kunjungan dinas tetap dapat dilakukan dengan syarat yang terbatas, yaitu:

1. Hanya pihak-pihak yang terlibat langsung dalam persiapan dan pelaksanaan peringatan HUT RI ke-79 yang diperbolehkan.

2. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, Dirjen BPPW Kalimantan Timur dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan OIKN.

3. Dilaksanakan pada hari Kamis atau Jumat.

4. Jumlah tamu maksimal 10 orang.

5. Jumlah kendaraan maksimal 2 unit.

6. Selalu memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, perlindungan, kebersihan dan ketertiban.

Rencana pembatasan akses ke IKN telah dibahas sebelumnya oleh Kepala Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis H. Sumadilaga.

Baca Juga: Profil Annida Allivia, Bakal Calon Walikota Bogor di Pilkada 2024 yang Geulis Pisan!

Halaman:

Tags

Terkini