news

Kritisi Kebijakan Presiden Jokowi Soal IKN, Djarot: Terkesan Dipaksankan

Jumat, 19 Juli 2024 | 19:22 WIB
Djarot Syaiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan (Instagram @djarotsaifulhidayat)

AYOBOGOR.COM -- Walaupun IKN diinisiasi oleh Jokowi sebagai presiden namun hal itu tidak akan terealisasi menjadi undang-undang manakala tidak didukung DPR.

Yang di dalamnya merupakan orang-orang partai politik baik partai politik koalisi pemerintah maupun partai politik oposisi pemerintah.

Intinya undang-undang IKN disetujui oleh parlemen dan kala itu Jokowi didukung oleh salah satu partai pemenang hasil pemilu 2019 yaitu PDIP.

Dikutip dari dpr.go.id, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Baca Juga: Pembangunan IKN yang Berpotensi Mangkrak, Amien Rais Berkomentar Soal 2 Tokoh Ini

Sebelumnya, berdasarkan laporan Ketua Komisi II Doli Kurnia dalam Pembicaraan Tingkat I di Komisi II DPR RI, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, satu fraksi menyetujui dengan catatan dan satu fraksi menolak.

Pada dasarnya dengan disahkannya Undang-undang IKN menandakan bahwa Jokowi kala itu didukung penuh oleh mayoritas fraksi yang ada di dalamnya tak terkecuali Fraksi Partai Demokrasi Indonesia atau PDIP

Lebih lanjut, sementara itu, Ketua Komisi II Doli Kurnia berharap dengan disetujuinya revisi RUU IKN ini menjadi UU, akan bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN).

Namun pada kenyataanya pembangunan IKN banyak yang dinilai mangkrak dan tidak sesuai dengan rencana.

Misalnya Presiden menginginkan Istana Kepresidenan IKN atau yang dikenal Istana Garuda dapat diisi pada bulan Juni atau pertengahan Juli 2024 namun hal tersebut meleset karena salah satunya alasan teknis air dan listrik yang belum siap.

Baca Juga: Lapangan dan Istana Negara di IKN Dikabarkan Sudah Tahap Finalisasi

Begitu pula dengan perayaan kemerdekaan 17 Agustus 2024 yang semula akan digelar di IKN namun sekarang muncul narasi bahwa perayaan akan dilaksanakan secara hibrid di IKN dan Jakarta.

Melansir dari Youtube CNN Indonesia, Djarot Syaiful Hidayat, Anggota Komis IV DPR RI, Fraksi PDIP, pernah mengkritisi kebijakan presiden Jokowi tersebut menyoal perpindahan Ibu kota.

Djarot menilai banyaknya ketidaksiapan mulai dari infrastruktur, ketersediaan air bersih hingga listrik.

Halaman:

Tags

Terkini