“Investor ragu-ragu dong masa ia menanamkan uangnya di area yang menjadi bermasalah secara hukum,” ujarnya.
Uni Lubis menyatakan bahwa Perpres tidak relevan sehingga investor asing tidak mau menanamkan modalnya di IKN.
Baca Juga: Jadwal Cair BPNT Juli Agustus, Bansos Rp400 Ribu akan Disalurkan Setelah 3 Tahapan Ini Selesai
Dinilai bahwa Perpres ini ugal-ugalan seakan memberikan keleluasaan pada investor, namun tidak mengindahkan penduduk Kalimantan, belum lagi nanti pemerintahan berganti dari Jokowi ke Prabowo, maka keberlangsungkan IKN pun akan bergantung pada presiden selanjutnya.