AYOBOGOR.COM -- Pekerjaan rumah IKN belum terpecahkan hal tersebut terlihat dari belum adanya investor asing yang datang untuk menanamkan modalnya di sana.
Salah satu faktornya karena infrastruktur masuk klaster pertama belum rampung secara keseluruhan yang merupakan kawasan inti dari IKN tersebut.
Menjelang perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus 2024 perbincangan mengenai IKN pun semakin santer, pasalnya Presiden Jokowi telah menyatakan hendak melangsungkan kerja secara hibrid yaitu di IKN dan Jakarta.
Di sisi lain ia pun menyatakan pembangunan IKN baru rampung sekitar 15 persen, listrik dan air pun belum siap khususnya di kawasan Istana Negara IKN.
Baca Juga: Mensos Unkap Sejumlah Bansos Sudah Disalurkan Sejak Awal Juli 2024 Ini
Demi mempercepat pembangunan IKN Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden).
Adapun Perpres yang dimaksud yaitu Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara dan telah ditandatangani oleh Presiden pada 11 Juli 2024.
Perpres tersebut dianggap ugal-ugalan oleh banyak kalangan salah satu di antaranya mengenai HGU hingga 190 tahun lamanya.
Waktu yang sangat lama dan potensi menyampingkan warga adat Kalimantan itu sendiri, bahkan pembebasan lahan pun masih bermasalah.
Hal ini dikemukakan oleh Uni Lubis,di kanal YoTube IDN Times.
“Lebih dari 2000 hektar yah, yang kita selama ini nggak tahu, kita baru tahu setelah menteri ATR BPN, Agus Harumurti Yudhoyono, yah. Jadi selama ini yah kesannya everything oke (padahal dibaliknya kita tidak tahu yah) Sulit untuk percaya buat saya yah,” ungkapnya.
Bahwa lahan di IKN pun belum sepenuhnya milik IKN sebab masih bermasalah dari sisi kepemilikannya belum selesai dengan masyarakat Kalimantan itu sendiri.
Menurut Uni Lubis dengan tanah yang bermasalah tersebut tidak mungkin investor mau menanamkan modalnya di IKN.