AYOBOGOR.COM -- ini dia kronologi 56 siswa di Bogor yang didiskualifikasi oleh pihak SMPN 3 Citeureup meski sudah membayar jutaan.
Ke-56 siswa tersebut tadinya dinyatakan lolos sebagai peserta didik baru di SMPN 3 Citeureup melalui jalur zonasi.
Akan tetapi, ketika daftar ulang, panitia menyatakan ke-56 siswa tersebut dinyatakan diskualifikasi. Apa alasannya?
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menjadi bola panas dikalangan masyarakat. Terutama bagi sekolah negeri.
Sekolah negeri masih menjadi pilihan utama bagi orang tua murid karena dinilai murah dan gratis.
Sistem biaya sekolah negeri yang membebaskan SPP menjadi faktor utama ara orang tua rela merepotkan dirinya untuk mendapatkan satu bangku di sekolah negeri.
Bahkan sebagian rela mengeluarkan sejumlah uang 'pelicin' agar anaknya dibantu lolos di sekolah negeri tertentu.
Masyarakat menganggap sistem PPDB sekolah negeri banyak diwarnai kecurangan.
Seperti yang dialami ke-56 siswa di Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
Mereka merasa ditipu oleh oknum SMPN 3 Citeureup, lantaran didiskualifikasi meskipun sudah menyetor sejumlah uang yang cukup besar. Begini kronologinya.
Membayar Sejumlah uang
Baca Juga: Visi BSI: Menjadi Top 3 Bank Syariah Global dalam Satu Dekade