Kronologi 56 Siswa Di Bogor Didiskualifikasi SMPN 3 Citeureup Meski Sudah Bayar Jutaan Rupiah

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 05:03 WIB
Geger PPDB SMPN 3 Citeureup Bogor Dimanipulasi Oknum Operator Sekolah, Sudah Bayar Tetapi Dinyatakan Tidak Lolos (youtube.com/@Karya Picture)
Geger PPDB SMPN 3 Citeureup Bogor Dimanipulasi Oknum Operator Sekolah, Sudah Bayar Tetapi Dinyatakan Tidak Lolos (youtube.com/@Karya Picture)

AYOBOGOR.COM -- ini dia kronologi 56 siswa di Bogor yang didiskualifikasi oleh pihak SMPN 3 Citeureup meski sudah membayar jutaan.

Ke-56 siswa tersebut tadinya dinyatakan lolos sebagai peserta didik baru di SMPN 3 Citeureup melalui jalur zonasi.

Akan tetapi, ketika daftar ulang, panitia menyatakan ke-56 siswa tersebut dinyatakan diskualifikasi. Apa alasannya?

Baca Juga: Ini Dia Profil dan Prestasi Sandy Peserta Clash of Champions yang Bikin Geleng-geleng Kepala, Kebangetan!

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menjadi bola panas dikalangan masyarakat. Terutama bagi sekolah negeri.

Sekolah negeri masih menjadi pilihan utama bagi orang tua murid karena dinilai murah dan gratis.

Sistem biaya sekolah negeri yang membebaskan SPP menjadi faktor utama ara orang tua rela merepotkan dirinya untuk mendapatkan satu bangku di sekolah negeri.

Bahkan sebagian rela mengeluarkan sejumlah uang 'pelicin' agar anaknya dibantu lolos di sekolah negeri tertentu.

Baca Juga: Profil Lengkap Xaviera Clash Of Champions, Tak Hanya Cantik Ternyata Hafal 100 Nama Detail Lukisan, WOW!

Masyarakat menganggap sistem PPDB sekolah negeri banyak diwarnai kecurangan.

Seperti yang dialami ke-56 siswa di Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

Mereka merasa ditipu oleh oknum SMPN 3 Citeureup, lantaran didiskualifikasi meskipun sudah menyetor sejumlah uang yang cukup besar. Begini kronologinya.

Membayar Sejumlah uang

Baca Juga: Visi BSI: Menjadi Top 3 Bank Syariah Global dalam Satu Dekade

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X