Menurut penuturan salah seorang wal murid yang anaknya dinyatakan diskualifikasi dari PPDB SMPN 3 Citeureup, mereka telah dimintai uang dengan jumlah Rp500.000 sebanyak 3 kali.
Mereka diberi selembar kwitansi tanpa stempel oleh oknum SMPN 3 Citeureup tersebut.
Lolos PPDB
Di aplikasi sistem PPDB SMPN 3 Citeureup, kemudian mereka dinyatakan diterima sebagai siswa baru.
Diskualifikasi
Setelah dinyatakan lolos PPDB, kemudian pada Rabu, 10/7/2024, mereka dinyatakan di diskualifikasi oleh panitia PPDB, karena kedapatan zonasi yang terdaftar di aplikasi, tidak sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
Protes
Dengan membawa lembaran kwitansi bukti pembayaran, ada perwakilan 15 wali murid mendatangi SMPN 3 Citeureup pada Kamis, 11/07/2024.
Mereka mempertanyakan nasib 56 siswa yang didiskualifikasi tersebut.
Hasil keputusan nasib ke 56 murid
Meski sudah ditengahi oleh Kapolsek Citeureup, Kompol Victor Hamonangan, akan tetapi hasil keputusan PPDB tersebut tidak bisa diubah, karena tidak sesuai prosedur sistem zonasi.
Akhirnya ke 56 siswa yang terkena pungli dari oknum, tetap dinyatakan tidak diterima di SMPN 3 Citeureup, Bogor.***