Selain itu, Rivaldi yang menjadi terpidana seumur hidup didampingi oleh kuasa hukum bernama Shindy Sembiring.
Ketiga kuasa hukum tersebut berharap agar proses Peninjauan Kembali atau PK dapat dilakukan secepatnya.
Diketahui bahwa ketiga kuasa hukum tersebut telah memiliki beberapa barang bukti yang menguatkan para kliennya.
Bahkan, kuasa hukum Saka Tatal yakni Farhat Abbas menegaskan akan melaporkan para saksi yang telah memberikan keterangan palsu.
Pasalnya, keterangan palsu tersebut dapat memberatkan hukuman para terpidana yang diduga tidak bersalah.
Baca Juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon
Itulah informasi terkini seputar tiga terpidana kasus Vina Cirebon yang akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung.***