news

3 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Salah Satunya Saka Tatal

Senin, 10 Juni 2024 | 12:42 WIB
3 Terpidana Kasus Vina Cirebon siap ajukan PK ke Mahkamah Agung, salah satunya Saka Tatal. (Pixabay.com/vocablitz)

Selain itu, Rivaldi yang menjadi terpidana seumur hidup didampingi oleh kuasa hukum bernama Shindy Sembiring.

Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Bocorkan Jadwal Hasil Tes Psikologi, Muchtar Effendy Minta Penyidik Agar Terbuka

Ketiga kuasa hukum tersebut berharap agar proses Peninjauan Kembali atau PK dapat dilakukan secepatnya.

Diketahui bahwa ketiga kuasa hukum tersebut telah memiliki beberapa barang bukti yang menguatkan para kliennya.

Bahkan, kuasa hukum Saka Tatal yakni Farhat Abbas menegaskan akan melaporkan para saksi yang telah memberikan keterangan palsu.

Pasalnya, keterangan palsu tersebut dapat memberatkan hukuman para terpidana yang diduga tidak bersalah.

Baca Juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Perong Tersangka Kasus Vina Cirebon

Itulah informasi terkini seputar tiga terpidana kasus Vina Cirebon yang akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung.***

 

Halaman:

Tags

Terkini