3 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Salah Satunya Saka Tatal

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 12:42 WIB
3 Terpidana Kasus Vina Cirebon siap ajukan PK ke Mahkamah Agung, salah satunya Saka Tatal. (Pixabay.com/vocablitz)
3 Terpidana Kasus Vina Cirebon siap ajukan PK ke Mahkamah Agung, salah satunya Saka Tatal. (Pixabay.com/vocablitz)

 

AYOBOGOR.COM - Tiga dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Peninjauan Kembali atau PK dilakukan sebagai bentuk pembelaan yang diperkuat oleh barang bukti.

Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Saka Tatal merupakan salah satu terpidana yang mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Telah Lakukan Tes Psikologi, Kuasa Hukum Beberkan 3 Poin Hasil Pemeriksaan

Ia telah menjalan masa tahanan dan dinyatakan bebas pada bulan April 2020.

Namun, namanya kembali mencuat usai pihak kepolisian Polda Jabar mendalami kasus pembunuhan tersebut.

Diketahui bahwa saat ini terdapat tiga terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK.

Ketiga terpidana yang dimaksud yakni Saka Tatal, Sudirman, dan juga Rivaldi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Saksi Kasus Vina Ajukan Peninjauan Kembali ke MA, Farhat Abbas Ajukan Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Ketiga terpidana tersebut didampingi oleh kuasa hukum dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Saka Tatal sendiri didamping oleh pengacara Farhat Abbas dan juga Krisna Murti.

Sementara itu, Sudirman didampingi oleh Peradi yang dipimpin langsung oleh Otto Hasibuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X