AYOBOGOR.COM - Tiga dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Peninjauan Kembali atau PK dilakukan sebagai bentuk pembelaan yang diperkuat oleh barang bukti.
Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Saka Tatal merupakan salah satu terpidana yang mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Ia telah menjalan masa tahanan dan dinyatakan bebas pada bulan April 2020.
Namun, namanya kembali mencuat usai pihak kepolisian Polda Jabar mendalami kasus pembunuhan tersebut.
Diketahui bahwa saat ini terdapat tiga terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK.
Ketiga terpidana yang dimaksud yakni Saka Tatal, Sudirman, dan juga Rivaldi.
Ketiga terpidana tersebut didampingi oleh kuasa hukum dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Saka Tatal sendiri didamping oleh pengacara Farhat Abbas dan juga Krisna Murti.
Sementara itu, Sudirman didampingi oleh Peradi yang dipimpin langsung oleh Otto Hasibuan.