"Kami menilai adanya kejanggalan-kejanggalan terkait alat bukti yang kami ingin tahu dan belum dibuka," ucap Toni NM.
Karena belum adanya keterbukaan, pihak kuasa hukum Pegi melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus.
Hal tersebut dilakukan guna mengungkap aecara terang benderang alat bukti yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Itulah informasi seputar pemeriksaan psikologis Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon hingga permohonan surat kepada Kapolri.***