"Adakah sidik jarinya, adakah CCTV-nya, adakah hasil laporannya," ucap Susno.
Baca Juga: Terungkap! Keberadaan Egi Ripra Saat Terjadinya Kasus Vina 2016, Ada di Cirebon?
Ia menyebutkan jika ketiga barang bukti tersebut tidak ada, maka Pegi wajib untuk dibebaskan.
Di samping itu, pihak penyidik masih terus mendalami dan mencari barang bukti tersebut.
Demikian informasi terkini seputar pandangan Eks Kabareskim Polri terkait oenetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.***