Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Tuai Polemik, Hotman Paris Usulkan 2 Pengacara Ungkap Kasus Ini

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 11:01 WIB
Penetapan tersangka Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon tuai polemik, Hotman Paris usulkan 2 pengacara ungkap kasus ini. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Penetapan tersangka Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon tuai polemik, Hotman Paris usulkan 2 pengacara ungkap kasus ini. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

 

AYOBOGOR.COM - Penetapan Pegi Setiawan alias Robi di kasus Vina Cirebon menuai banyak polemik.

Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Keluarga Vina mengusulkan dua pengacara kondang untuk keluarga Pegi.

Ia meyakini jika dua pengacara kondang tersebut mampu membela Pegi Setiawan jika memang tidak terlibat pada kasus Vina Cirebon.

Penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky kini diketahui semakin menimbulkan kontroversi.

Baca Juga: Teka-Teki Sosok Pelaku Pembunuhan di Kasus Vina Cirebon Belum Terungkap, Netizen Curiga Terhadap Sosok Ini

Salah satunya penetapan Pegi sebagai tersangka yang dinilai penuh kejanggalan.

Pihak kuasa hukum Pegi yakni Tomi NM bahkan meyakini jika penetapan tersangka kliennya tersebut hal yang sangat merugikan.

Di samping itu, Hotman Paris berharap agar kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 ini segera terungkap.

Selain itu, ia berharap agar orang yang tidak bersalah, tidak dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Merasa Terganggu Terkait Foto DPO Kasus Vina Cirebon di Media Sosial, Egi Ripra Ngaku Diteror Banyak Ancaman!

Pada kesempatan tersebut, Hotman Paris mengusulkan dua pengacara kondang yang dapat mengungkap kasus ini.

Dua pengacara yang dimaksud yakni Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan untuk berkenan mengungkap kasus tersebut.

Seperti diketahui bahwa Otto Hasibuan merupakan pengacara kondang yang pernah menangani Jessica Kumala Wongso dalam kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X