news

Tapera Diklaim Bukan Iuran Potong Gaji Buat Makan Siang Gratis dan IKN Tapi Tabungan, Pemerintah Bentuk Komite Pengaturan

Sabtu, 1 Juni 2024 | 07:38 WIB
Tapera Diklaim Bukan Iuran Potong Gaji hingga Makan Siang Gratis dan IKN Tapi Tabungan, Pemerintah Bentuk Komite Pengaturan (djkn.kemenkeu.go.id)

AYOBOGOR.COM – Pemerintah menyebut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan iuran potong gaji dan untuk makan siang gratis serta untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) tetapi untuk tabungan.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP) melalui konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).

Pasalnya pemerintah nantinya akan melakukan pemotongan sebesar 3 persen setiap bulannya dari gaji pekerja baik swasta maupun pemerintah.

Baca Juga: Tapera Diprotes Banyak Kalangan Pekerja, Begini Kata Jokowi dan Menko Airlangga Hartarto

Hal inilah yang membuat publik atau masyarakat beranggapan jika Tapera adalah iuran potong gaji.

Lebih lanjut, Moeldoko menyampaikan bahwa peraturan mengenai ini diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 dan didalamnya disebutkan mengenai pekerja yang diwajibkan untuk membayar untuk Tapera yang diambil sebesar 3 persen dari gaji mereka.

Moeldoko menambahkan, uang yang ditabung untuk ini nantinya tetap bisa diambil oleh pekerja saat memasukki masa pensiun.

Ia menyampaikan bahwa Tapera adalah program yang disiapkan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan kepemilikan atau backlog (daftar tugas untuk mendukung rencana strategis yang lebih besar) perumahan bagi masyarakat.

Baca Juga: Hari Libur Nasional 1 Juni 2024, Layanan SIM Keliling Kota Bogor Tetap Buka, Cek Waktu Pendaftaran dan Syarat Perpanjangan SIM

Program ini dibuat dengan bentuk sebuah tabungan bagi para pekerja yang memiliki fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dari pembiayaan pada umumnya.

Kendati begitu, ia tidak menampik jika ini diwajibkan untuk pekerja swasta yang menerima gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 yang beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Moeldoko meyakini ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah atau tempat tinggal di tengah permasalahan pendapatan dan inflasi perumahan karena lewat program ini akan dilakukan pemupukan dana.

Baca Juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah Tak Mesti 30 Tahun Saat Mendaftar, Begini Tanggapan Jokowi hingga Warganet

Halaman:

Tags

Terkini