Sah! Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Yang Telah Ditetapkan Pemerintah Pada Tahun 2025, Cek Tanggal-tanggalnya

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Sah! Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Yang Telah Ditetapkan Pemerintah Pada Tahun 2025, Cek Tanggal-tanggalnya (Pixabay/tigerlily713)
Sah! Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Yang Telah Ditetapkan Pemerintah Pada Tahun 2025, Cek Tanggal-tanggalnya (Pixabay/tigerlily713)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait pemerintah yang resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025.

Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Surat tersebut berisi tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2025 yang terkandung dalam SKB Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.

Baca Juga: Gratis! Ini 2 Lokasi Nobar China vs Timnas Indonesia di Bogor, Kick Off Pukul 19.00 WIB

SKB Tiga Menteri dikeluarkan dalam rangka efektivitas dan efisiensi hari kerja, termasuk pemberian pedoman bagi lembaga pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan hari libur pada tahun 2025.

Disebutkan bahwa cuti bagi ASN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saat ini pelaksanaan cuti bersama pada lembaga/organisasi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan 17 Hari Libur Nasional dan 10 cuti bersama pada tahun 2025. Diketahui bahwa jumlah tersebut tidak mengalami perubahan dengan tahun 2024.

Karena jumlah hari libur nasional yang tercantum dalam SKB tidak boleh melebihi ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Sebab penambahan hari libur memerlukan perubahan keputusan presiden terlebih dahulu.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bogor Gelar Operasi Zebra Lodaya hingga 27 Oktober 2024, Ada 9 Sasaran Pelanggaran yang Jadi Fokus

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berikut ini merupakan daftar lengkap hari libur pada tahun 2025 berdasarkan SKB Tiga Menteri:

Januari

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 28 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576

Baca Juga: Ketar-ketir Lihat Head to Head Timnas Indonesia vs China, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Lolos ke Piala Dunia 2026

Maret

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X