AYOBOGOR.COM -- Proses eksekusi rumah makan di Cilandak yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung ricuh dan menelan korban.
Rasich Hanif Radinal (70), pemilik tanah meninggal dalam kejadian tersebut setelah berjuang mempertahankan tanahnya.
Kronologinya, melansir dari berbagai sumber, berawal dari Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rasich mengungkapkan jika tanah itu resmi miliknya dengan ditandai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat atas nama dirinya.
Selain itu, terdapat pula Akta Jual Beli Nomor C74/Cilandak/1996 tertanggal 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ia menambahkan jika membelinya melalui ROYAH Bank BBD. Dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Oktober 1996.
Meskipun telah berupaya mempertahankan haknya dan meminta penundaan eksekusi, pihak juru sita tetap menjalankan tugasnya.
Rasich sempat terluka saat menghalangi seseorang yang membuka paksa pagar rumahnya dengan palu.
Kuasa hukum Rasich, Tubagus Noorvan, segera melaporkan tindakan kekerasan ini kepada pihak kepolisian yang berada di lokasi.
Tak berhenti sampai di situ, puluhan pria berpakaian bebas pun terus berusaha merangsek masuk, memicu kericuhan di sekitar pagar rumah makan.
Anggota Pemuda Pancasila yang berada di tempat kejadian mencoba menghadang, namun akhirnya pagar berhasil dijebol.
Situasi semakin kacau ketika truk besar digunakan untuk menabrak dan menghancurkan pagar rumah makan.