KPM Penerima Bansos Meninggal Dunia, Apakah Bantuan PKH dan BPNT Otomatis Terhapus?

photo author
- Senin, 17 Juni 2024 | 14:17 WIB
KPM Penerima Bansos Meninggal Dunia, Apakah Bantuan PKH dan BPNT Otomatis Terhapus? (pasuruankab.go.id)
KPM Penerima Bansos Meninggal Dunia, Apakah Bantuan PKH dan BPNT Otomatis Terhapus? (pasuruankab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Berikut merupakan ulasan mengenai bagaimana status bansos jika KPM penerima meninggal dunia, apakah bantuannya terhapus?

Saat ini Kemensos tengah gencar menyalurkan berbagai bantuan baik bansos tunai maupun non tunai.

Bantuan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat miskin dan rentan miskin agar terpenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Saldo Rp400 Ribu Masuk Rekening KKS, KPM Sebut BPNT Cair 2 Kali di Bulan Juni, untuk Periode Juli Agustus?

Lalu bagaimana status pencairan bansos jika KPM penerima telah meninggal dunia?

Dikutip ayobogor.com dari video Facebook pendamping sosial @Jihan Nabila, seorang KPM menanyakan apakah bansos PKH dan BPNT akan terhapus jika KPM meninggal dunai?

Perlu diketahui KPM, jika bantuan PKH maupun BPNT yang diberikan kepada komponen lansia tunggal, maka bantuan akan otomatis terhapus.

Baca Juga: Alhamdulillah! 6 Bansos Fix Cair Setelah Idul Adha 2024 Ini, Korban Judi Online Dapat Bansos PKH BPNT, Benarkah?

Jika pemegang kartu merupakan istri dan memiliki anak-anak usia sekolah maupun balita, maka setelah yang bersangkutan meninggal, maka harus tetap dilaporkan.

Pelaporan bisa dilakukan anggota keluarga ke pendamping sosial untuk diubah pergantian pengurusnya.

Yang nantinya, bantuan bisa dialihkan baik ke suami maupun ke anaknya yang sudah dewasa.

Kemudian biasanya bantuan akan dialihkan dari yang sebelumnya melalui KKS kemudian diubah melalui kantor Pos akan tidak ditemukan ada kendala kedepannya.

Baca Juga: Juni Gembira! 10 Bansos Siap Dicairkan Setelah Hari Raya Idul Adha 2024, Ada BLT MRP Rp600.000?

Demikian informasi mengenai bagaimana status bansos jika KPM penerima meninggal dunia. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X