AYOBOGOR.COM -- Berikut merupakan ulasan mengenai bagaimana status bansos jika KPM penerima meninggal dunia, apakah bantuannya terhapus?
Saat ini Kemensos tengah gencar menyalurkan berbagai bantuan baik bansos tunai maupun non tunai.
Bantuan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat miskin dan rentan miskin agar terpenuhi kebutuhannya.
Lalu bagaimana status pencairan bansos jika KPM penerima telah meninggal dunia?
Dikutip ayobogor.com dari video Facebook pendamping sosial @Jihan Nabila, seorang KPM menanyakan apakah bansos PKH dan BPNT akan terhapus jika KPM meninggal dunai?
Perlu diketahui KPM, jika bantuan PKH maupun BPNT yang diberikan kepada komponen lansia tunggal, maka bantuan akan otomatis terhapus.
Jika pemegang kartu merupakan istri dan memiliki anak-anak usia sekolah maupun balita, maka setelah yang bersangkutan meninggal, maka harus tetap dilaporkan.
Pelaporan bisa dilakukan anggota keluarga ke pendamping sosial untuk diubah pergantian pengurusnya.
Yang nantinya, bantuan bisa dialihkan baik ke suami maupun ke anaknya yang sudah dewasa.
Kemudian biasanya bantuan akan dialihkan dari yang sebelumnya melalui KKS kemudian diubah melalui kantor Pos akan tidak ditemukan ada kendala kedepannya.
Baca Juga: Juni Gembira! 10 Bansos Siap Dicairkan Setelah Hari Raya Idul Adha 2024, Ada BLT MRP Rp600.000?
Demikian informasi mengenai bagaimana status bansos jika KPM penerima meninggal dunia. (*)