AYOBOGOR.COM - Tentu sebagian masyarakat Indonesia masih mengingat kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna pada 8 tahun silam itu, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.
Namun Jessica Wongso yang divonis hakim dengan pidana 20 tahun penjara itu kini sudah resmi dinyatakan bebas bersyarat.
Alasan Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat lantaran selama di tahanan, wanita yang pernah menempuh pendidikan di Billy Blue College of Design ini dinyatakan berkelakuan baik.
Sehingga Jessica Wongso yang kini bebas bersyarat itu mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
Ternyata selama menjalani tahanan di lapas Pondok Bambu, Jessica turut aktif hingga membagikan ilmunya kepada para tahanan lainnya.
"Selama di lapas, dia (Jessica) banyak bermanfaat," tutur Otto Hasibuan selaku Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, sebagaimana dilansir AyoBogor.com melalui video kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada 18 Agustus 2024.
Otto Hasibuan mengemukakan bahwa kliennya itu menjadi pengajar bahasa Inggris bagi para tahanan dan juga mengajari yoga.
"Dia mengajari orang bahasa Inggris, mengajari yoga," tambahnya.
Selain itu, Jessica Wongso juga aktif mengikuti berbagai kerajinan. Bahkan cucu Otto Hasibuan yang lahir sekitar 8 tahun lalu sempat dibuatkan kerajinan oleh Jessica.
"Dia (Jessica) juga ikut kerajinan-kerajinan," ungkapnya.
Meskipun sudah bebas, Otto Hasibuan juga mengungkapkan jika pihaknya akan tetap mengajukan PK untuk Jessica ke MA terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna itu.