AYOBOGOR.COM -- Setelah mendekam di balik jeruji besi selama 8 tahun, Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida, akhirnya menghirup udara bebas.
Wanita yang divonis 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin itu bebas bersyarat mulai hari ini 18 Agustus 2024.
Sehingga dapat keluar lebih awal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu.
Baca Juga: Bebas Bersyarat Artinya Apa? Mulai Dijalani Jessica Kumala Wongso Sekarang
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Ia menjadi terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin dan divonis 20 tahun penjara.
Pembebasan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan yang menyebut bahwa kliennya dijadwalkan bebas pada pukul 09.00 WIB.
"Jadi puji tuhan bahwa Jessica bisa keluar.
Kami juga surprise,
karena seharusnya 20 tahun (masa tahanan)
tetapi belum 20 tahun sudah bisa keluar," jelas Otto Hasibuan seperti dikutip dari channel Kompas TV.
Ia mengungkapkan bahwa remisi yang diterima Jessica Wongso adalah remisi yang luar biasa.