Dalam kasus ini, diketahui bahwa korban Angela berinisial FI yang mengalami kerugian mencapai Rp3,2 miliar.
Nominal tersebut mencakup 14 tas branded, termasuk merek Hermes dan LV.
3. Uang Hasil Penipuan Dipakai untuk Membayar Hutang
Polisi mengungkap bahwa Angela menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk melunasi hutangnya.
Namun sampai saat ini polisi belum menjelaskan dengan siapa Angela berhutang.
4. Terancam 4 Tahun Penjara
Diketahui bahwa Angela Lee dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Potret Saat Diamankan Beredar di Media Sosial
Foto Angela ketika menggunakan kaos oranye beredar di media sosial.
5. Terlihat mengenakan kaos dan kemeja oranye
Rambutnya diikat ke belakang dan terlihat menggunakan dua gelang hitam di tangan kirinya.
Baca Juga: Tak Pernah Terima PKH atau BNPT Padahal Membutuhkan, Coba Cara Ini untuk Dapat Bansos Tahun 2024
6. Tas Hermes dan LV Digadaikan
Angela Lee diduga menggelapkan 15 tas brand Hermes dan Louis Vuitton (LV) senilai Rp 3,2 miliar dari korban yang berinisial FI.
Rovan menjelaskan, dalam perjanjian gadai disepakati jika Angela tidak mengembalikan uang tersebut, maka tas tersebut akan menjadi milik D.