HGU Adalah Apa? Alasan Jokowi Izinkan Investor Garap Tanah IKN Nusantara 190 Tahun

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 08:58 WIB
Pengerjaan bandara VVIP IKN terus dikebut (BKIP Kemenhub)
Pengerjaan bandara VVIP IKN terus dikebut (BKIP Kemenhub)

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken Jokowi

Perpres tersebut berkaitan dengan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Perpres tersebut mengatur mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa mencapai 190 tahun.

Ia menjelaskan bahwa jangka waktu tersebut diberikan khusus untuk IKN.

Hal ini mengingat IKN merupakan kawasan baru yang membutuhkan strategi dan kebijakan khusus untuk menarik investasi.

Menurutnya investor memerlukan kepastian hukum jangka panjang.

Maka dengan diberikannya kepastian jangka waktu HGB ini, diharapkan investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi di IKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X