Di sisi lain, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken Jokowi
Perpres tersebut berkaitan dengan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Perpres tersebut mengatur mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa mencapai 190 tahun.
Ia menjelaskan bahwa jangka waktu tersebut diberikan khusus untuk IKN.
Hal ini mengingat IKN merupakan kawasan baru yang membutuhkan strategi dan kebijakan khusus untuk menarik investasi.
Menurutnya investor memerlukan kepastian hukum jangka panjang.
Maka dengan diberikannya kepastian jangka waktu HGB ini, diharapkan investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi di IKN.