HGU Adalah Apa? Alasan Jokowi Izinkan Investor Garap Tanah IKN Nusantara 190 Tahun

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 08:58 WIB
Pengerjaan bandara VVIP IKN terus dikebut (BKIP Kemenhub)
Pengerjaan bandara VVIP IKN terus dikebut (BKIP Kemenhub)

AYOBOGOR.COM -- Berikut penjelasan mengenai HGU adalah apa yang menjadi polemik di IKN Nusantara.

Seperti diketahui Jokowi telah meneken penerbitan hak guna usaha (HGU) jangka panjang di ibu kota baru (IKN) Indonesia.

Terkait HGU IKN 190 tahun itu, Jokowi, berpendapat bahwa Otoritas IKN harus diberi kewenangan untuk menarik investasi sebanyak mungkin.

Baca Juga: Bandara IKN Belum Rampung Menjelang Upacara 17 Agustus, Menhub Salahkan Hujan

Baik investor dari domestik maupun internasional.

Hal ini karena hanya kawasan inti pemerintahan yang akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sedangkan pembangunan kawasan lain akan bergantung pada investasi dari investor domestik dan asing.

Nah, kemudian, merangkum sejumlah sumber, Hak Guna Usaha atau HGU ialah jenis hak atas tanah yang berlaku dan diakui dalam hukum agraria Indonesia.

Baca Juga: Perkembangan IKN Saat Ini Bikin Pasar Properti Meningkat, Peminat Terbanyak Generasi Muda Usia 18-34 Tahun

HGU merupakan jenis hak yang diberikan ke perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan lahan yang dikuasai oleh negara.

Peruntukan hak atas tanah ini, umumnya untuk keperluan pertanian, perikanan, dan peternakan.

Kemudian, untuk tanah berstatus HGU merupakan tanah negara kategori hutan produksi yang dapat dialihkan untuk berbagai keperluan.

Nah, ketentuan terkait masa HGU IKN 190 tahun diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

Baca Juga: Rocky Gerung Sembur Proyek IKN Nusantara Ala Jokowi Bakal Mangkrak, Prabowo Lebih Suka Beli Tempe

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X