AYOBOGOR.COM -- Berikut penjelasan mengenai HGU adalah apa yang menjadi polemik di IKN Nusantara.
Seperti diketahui Jokowi telah meneken penerbitan hak guna usaha (HGU) jangka panjang di ibu kota baru (IKN) Indonesia.
Terkait HGU IKN 190 tahun itu, Jokowi, berpendapat bahwa Otoritas IKN harus diberi kewenangan untuk menarik investasi sebanyak mungkin.
Baca Juga: Bandara IKN Belum Rampung Menjelang Upacara 17 Agustus, Menhub Salahkan Hujan
Baik investor dari domestik maupun internasional.
Hal ini karena hanya kawasan inti pemerintahan yang akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sedangkan pembangunan kawasan lain akan bergantung pada investasi dari investor domestik dan asing.
Nah, kemudian, merangkum sejumlah sumber, Hak Guna Usaha atau HGU ialah jenis hak atas tanah yang berlaku dan diakui dalam hukum agraria Indonesia.
HGU merupakan jenis hak yang diberikan ke perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan lahan yang dikuasai oleh negara.
Peruntukan hak atas tanah ini, umumnya untuk keperluan pertanian, perikanan, dan peternakan.
Kemudian, untuk tanah berstatus HGU merupakan tanah negara kategori hutan produksi yang dapat dialihkan untuk berbagai keperluan.
Nah, ketentuan terkait masa HGU IKN 190 tahun diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.
Baca Juga: Rocky Gerung Sembur Proyek IKN Nusantara Ala Jokowi Bakal Mangkrak, Prabowo Lebih Suka Beli Tempe