Skema pertama, Anas menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
Cara yang kedua melalui formasi khusus rekrutmen CPNS penempatan di IKN.
Ketiga, dengan melakukan mutasi pegawai dari Pemda di sekitar IKN.
Bukan hanya perpindahan fisik semata, diharapkan setelah pemindahan tersebut kinerja birokrasi di IKN bisa optimal.
"Tentu dengan budaya dan paradigma kerja baru yang transformatif, agile, dan adaptif," ujarnya melansir dari menpan.go.id.