Ida menegaskan bahwa apapun masalah yang dihadapi perusahaan sehingga berpotensi melakukan hal ini selalu berusaha dicegah oleh pihaknya dan dicarikan jalan keluar terbaiknya.
Sebelumnya, Ristadi selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyampaikan hal senada dengan Ida.
Ristadi menyampaikan bahwa ada 13.800 pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada awal tahun 2024.
Menurutnya, penyebab hal ini terjadi karena permintaan untuk pasar ekspor yang menurun sedangkan pasar dalam negeri termasuk marketplace yang dibanjiri dengan barang impor.
Dari data yang dihimpun oleh pihaknya diperoleh data bahwa periode Januari hingga awal Juni 2024 sedikitnya ada 6 perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang tutup dan 4 perusahaan yang melakukan efisiensi dengan Pemutusan Hubungan Kerja.
Lebih lanjut, Ristadi menyampaikan saat ini perusahaan dalam negeri menurunkan produksinya karena tidak laku di pasaran sebab permintaan dari dalam negeri didominasi oleh barang impor. Bahkan, ada yang menutup pabrik hingga melakukan PHK.
Kendati begitu, diakuinya masih ada perusahaan yang berorientasi pada kegiatan ekspor yang tumbuh investasi baru di kawasan Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).
Di sisi lain ada juga pabrik yang melakukan relokasi tetapi jumlahnya tidak banyak atau hanya beberapa saja.
Di sisi lainnya juga ada perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya karena tidak ada pesanan sehingga tidak memiliki uang untuk modal dan menggaji karyawan.
Atas kejadian Pemutusan Hubungan Kerja yang marak terjadi ini, Ristadi berharap agar pemerintah bisa mengambil langkah tegas untuk memberantas barang impor ilegal.
Pasalnya, masih saja ada barang impor ilegal yang berhasil masuk ke Indonesia. Bahkan, menyusup lewat barang impor resmi.
Misalnya, ada 2.000 buah barang impor, 1.000 di antaranya adalah barang impor ilegal dan sisanya barang impor legal sehingga barang impor ilegal dan legal tercampur (sulit untuk dibedakan).***