Benarkah Polisi Temukan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila Dalang Kasus 2 Ibu Cabuli Anaknya dan Ada Duplikat Akun?

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 07:14 WIB
R asal Tangerang Selatan pelaku pelecehan terhadap anak sendiri (Twitter @dramatiktokid)
R asal Tangerang Selatan pelaku pelecehan terhadap anak sendiri (Twitter @dramatiktokid)

Kendati polisi sudah mengetahui pelaku adalah orang dengan inisial M tersebut tetapi pihaknya masih akan melakukan pencarian untuk bisa memburunya yang akan mulai dilakukan pada Senin (10/6/2024).

Ade menegaskan akan meminta pertanggungjawaban kepada semua pihak yang terlibat di dalam kasus ini.

Ade juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sehingga masyarakat diimbau untuk bersabar.

Seperti diketahui, sebelumnya media sosial sempat dihebohkan dengan beredarnya video 2 ibu muda yang mencabuli anaknya.

Kejadian pertama terjadi pada ibu berinisial AK (26) yang melakukan pencabulan kepada anaknya di Sukarapih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, kejadian kedua terjadi pada Juli 2023 yang dilakukan oleh ibu berinisial R (22) yang melakukan pencabulan kepada anaknya di rumah kontrakannya di Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Namun, ketika video keduanya sudah dikirimkan kepada pelaku, keduanya tidak mendapatkan sejumlah uang dijanjikan oleh pelaku.

Sudah tidak mendapatkan uang, video keduanya kini sudah semakin tersebar di media sosial dan dapat diakses oleh semua orang.

R dan AK sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, keduanya ditahan berdasarkan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 88 jo pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X