Kabar Gembira! Pemerintah Usulkan Subsidi Listrik Hingga Rp88 Triliun Mulai Tahun 2025

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 17:23 WIB
Ilustrasi PLN akan mengajukan subsidi listrik. (PLN)
Ilustrasi PLN akan mengajukan subsidi listrik. (PLN)

Sebelumnya, Jisman Hutajulu selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan menyampaikan bahwa subsidi ini ditargetkan diberikan kepada 41,08 juta orang.

Penerima subsidi terbesar berasal dari kalangan rumah tangga yang menggunakan daya sebesar 450 VA.

450 VA ini setara dengan 45,46 hingga 45,99 persen yang diperkirakan menghabiskan anggaran subsidi sebesar Rp38,18 hingga Rp40,16 triliun.

Lebih lanjut, Jisman menyampaikan bagi kalangan rumah tangga yang menggunakan daya sebesar 900 VA diberikan anggaran subsidi sebesar Rp15,75 hingga Rp16,68 triliun.

Selanjutnya, untuk bisnis kecil diberikan anggaran sebesar Rp9,39 hingga Rp10,18 triliun, industri kecil sebesar Rp5,93 hingga Rp6,51 triliun, pemerintah sebesar Rp0,36 hingga Rp039 triliun, sosial Rp12,16 hingga Rp13,08 triliun, dan lainnya sebesar Rp1,24 hingga Rp1,34 triliun.

Senada dengan Arif, Jisman juga berharap agar subsidi ini bisa diberikan kepada golongan yang berhak untuk mendapatkannya yaitu diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.

Sebagai informasi tambahan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melayani berbagai jenis pemakaian listrik dengan satuan tegangan listrik yaitu Volt Ampere (VA).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (1) ada beberapa golongan masyarakat yang mendapatkan subsidi ini dari pemerintah.  

Pertama adalah rumah tangga yang menggunakan daya sebesar 450 dan 900 VA yang termasuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Selain itu, pemerintah juga memberikan ini kepada pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2, dan S3.

Baca Juga: Mohon Maaf! Hanya KPM Pemegang KKS Kategori Tertentu yang akan Mendapatkan BLT MRP Rp600 Ribu Jika Jadi Cair

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial yang menggunakan daya sebesar 220 VA. Kemudian, pelanggan S2 merupakan pelanggan sosial yang menggunakan daya sebesar 450 VA hingga 200 kVA. Terakhir, pelanggan S3 merupakan pelanggan sosial yang menggunakan daya sebesar di atas 200 kVA.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan ini kepada golongan bisnis (B) dan industri (I) yaitu untuk yang termasuk golongan B1 dengan penggunaan daya sebesar 450 hingga 5.500 VA dan golongan I1 dengan penggunaan daya sebesar 450 hingga 14 kVA, serta golongan I2 dengan penggunaan daya sebesar 14 hingga 200 kVA.

Pemerintah juga memberikan ini pada fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan penggunaan daya sebesar 450 hingga 5.500 VA.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X