Kabar Gembira! Pemerintah Usulkan Subsidi Listrik Hingga Rp88 Triliun Mulai Tahun 2025

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 17:23 WIB
Ilustrasi PLN akan mengajukan subsidi listrik. (PLN)
Ilustrasi PLN akan mengajukan subsidi listrik. (PLN)

AYOBOGOR.COM – Ada kabar yang menggembirakan untuk masyarakat di Tanah Air dan berlaku mulai tahun 2025.

Kabar tersebut adalah mengenai pemerintah yang mengusulkan akan memberikan subsidi listrik.

Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Arifin Tasrif selaku Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Arif menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan mengenai subsidi listrik pada RAPBN 2025 sebesar Rp83,02 hingga Rp88,36 triliun.

Hal ini berdasarkan pertimbangan sejumlah asumsi makro pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Tiga Bansos Akan Dihapus Juni Ini, Apakah PKH dan BPNT Termasuk Salah Satunya?

Usulan ini mengacu pada ICP (International Crude Oil Price) atau harga jual minyak mentah di Indonesia sebesar US$ 75 hingga 85 per barel.

Selain itu, usulan ini juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300 sampai dengan Rp16.000 per Dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi 1,5 hingga 3,5 persen.

Anggaran untuk ini pada tahun 2025 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau tahun 2024.

Pada tahun 2024, anggaran yang dipakai diperkirakan sebesar Rp73,24 triliun sedangkan pada tahun 2025 anggaran yang dipakai diperkirakan Rp83,02 hingga Rp88,36 triliun. Artinya, anggaran ini mengalami kenaikan sebesar Rp9,78 hingga 15,12 triliun pada tahun depan.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa kebijakan subsidi listrik tahun 2025 ini diberikan kepada golongan yang berhak untuk mendapatkannya.

Arif menambahkan, subsidi ini diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.

Hal ini telah disampaikannya pada usulan Asumsi Dasar Sektor ESDM Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 dalam Rapat Kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Alhamdulillah! 5 Bansos Tambahan Ini Dipastikan Cair Menyusul PKH dan BPNT, KPM Segera Cek

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X