Tarif Listrik 2024 Naik? Begini Penjelasan PLN untuk Pelanggan Subsidi

photo author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 14:22 WIB
Tarif Listrik 2024 Naik? Begini Penjelasan PLN untuk Pelanggan Subsidi (Pixabay)
Tarif Listrik 2024 Naik? Begini Penjelasan PLN untuk Pelanggan Subsidi (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Menjelang memasuki tahun baru 2024, pelanggan PLN mungkin bertanya, apakah tarif listrik 2024 mengalami kenaikan?

Perusahaan Listrik Negara (PLN) sendiri sudah membuat aturan terkait dengan tarif listrik 2024. Hal ini diputuskan berdasarkan kebijakan Kementerian ESDM.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa tarif listrik 2024 tidak mengalami perubahan. Namun setidaknya itu berlaku pada kuartal I 2024 atau pada periode Januari-Maret.

Baca Juga: Beragam Ide Bisnis 2024 yang Menjanjikan di Indonesia, Yuk Kuliti Cuan Lewat Jualan Ini

Namun itu berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Dijelaskan Jisman, kebijakan ini adalah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap," kata Jisman menyadur Republika (jaringan Ayobogor), pada Rabu, 27 Desember 2023.

Lebih lanjut dijelaskan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Benar BLT El Nino Lanjut Cair Tahun 2024? Presiden Jokowi Buka Suara: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Hal ini sebagaimana dikemukakan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penyesuaian tiga bulan sekali mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman juga memastikan tarif listrik 2024 untuk pelanggan subsidi yang dibagi terhadap 25 golongan tidak mengalami peruahan juga.

Baca Juga: Ada Car Free Night saat Perayaan Tahun Baru 2024 di Puncak Bogor, Jam Lewat Kendaraan Dibatasi

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X