Abi menceritakan jika perlakuan tersebut dilakukan untuk memaksa terpidana untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Selain itu, ia mengungkapkan jika tidak ada pembelaan kuasa hukum terpidana.
Hal tersebut dikarenakan kuasa hukum membaca normatif sesuai BAP.
"Jadi apa-apa yang diucapkan Saka itu memang benar," kata Abi.
Abi menduga jika pada proses awal pemeriksaan sudah terjadi manipulasi.
Namun, belum dapat dipastikan jika penetapan para terpidana kasus Vina Cirebon ini merupakan korban salah tangkap.
Sementara itu, pihak penyidik masih terus mendalami terkait keterlibatan Pegi Setawan tersangka terakhir di kasus Vina Cirebon.
Nah, demikian informasi terkait kebenaran Saka Tatal terpidana kasus Vina Cirebon yang diungkap oleh eks narapidana bernama Abi Budi Permadi.***