"Kalo semua (Barang Bukti) itu tidak ada, ya sudah dibebaskan," tambahnya.
Dari informasi terakhir, diketahui bahwa Ibnu dan Saka Tatal telah memberikan kesaksian terhadap Pegi Setiawan di Polda Jabar.
Kemungkinan, kesaksian tersebut dapat meringankan turuhan kepada tersangka tersebut.
Itulah informasi terkait persoalan barang bukti pada penetapan Pegi Setiawan senagai tersangka kasus Vina Cirebon.***