Eks Kabareskim Polri Susno Duoadji Sebut Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Dibebaskan, Jika Tidak Ada 3 Barang Bukti Ini

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 12:00 WIB
Eks Kabareskim Polri Susno Duoadji Sebut Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Dibebaskan, Jika Tidak Ada 3 Barang Bukti Ini (YouTube)
Eks Kabareskim Polri Susno Duoadji Sebut Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Bisa Dibebaskan, Jika Tidak Ada 3 Barang Bukti Ini (YouTube)

"Kalo semua (Barang Bukti) itu tidak ada, ya sudah dibebaskan," tambahnya.

Dari informasi terakhir, diketahui bahwa Ibnu dan Saka Tatal telah memberikan kesaksian terhadap Pegi Setiawan di Polda Jabar.

Kemungkinan, kesaksian tersebut dapat meringankan turuhan kepada tersangka tersebut.

Baca Juga: Update Hari Ini, Fix BPNT Tahap 4 Cair Merata di Semua KKS Bank Himbara, KPM Cek Saldo Mulai Sekarang Hingga Malam!

Itulah informasi terkait persoalan barang bukti pada penetapan Pegi Setiawan senagai tersangka kasus Vina Cirebon.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X