AYOBOGOR.COM -- Eks Kabareskim Polri Susno Duoadji mengungkapkan jika Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon bisa dibebaskan.
Namun, pembebasan tersangka tersebut dapat dilakukan jika tidak ditemukan 3 barang bukti.
Pegi Setiawan diketahui merupakan terangka terakhir yang ditetapkan penyidik pada kasus Vina Cirebon 2016.
Namun, penetapan dirinya sebagai tersangka menuai banyak polemik bagi sebagian masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan adanya pembelaan dari beberapa saksi yang menyebut jika tersangka tidak bersalah.
Baca Juga: Liga Akbar Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar, Butuh 4 Saksi Lainnya?
Salah satunya yakni Ibnu yang menyebut jika Pegi Setiawan aedang berada di Bandung saat kejadian pembunuhan tersebut.
Di samping itu, Eks Kabareskim Polri Susno Duoadji menyorot penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, persoalan penetapan tersangka kasus pembunuhan tersebut tidak begitu banyak.
Ia menegaskan jika Pegi alias Perong dapat dibebaskan dengan beberapa bukti.
"Adakah sidik jarinya, adakah CCTV-nya, adakah hasil laporannya," kata Susno dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Ia menegaskan jika barang bukti tersebut beradasarkan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Susno menegaskan jika tersangka seharusnya dapat dibebaskan jika kurang kuatnya barang bukti.