“Dan saya minta maaf segala-galanya,” sambung Akbar.
Selebgram asal Sulawesi Selatan itu dengan tegas membantah jika uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” aku Akbar.
Akbar dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.