AYOBOGOR.COM-- Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Selebgram bernama asli Akbar Pera Baharudin tersebut diringkus di Makassar setelah polisi merima banyak laporan.
Bahkan kerugian karena perbuatan Ajudan Pribadi mencapai Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Bansos BPNT 2023 Cair Rp400.000, Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id
Akbar sendiri pada saat ditangkap pihak kepolisian tengah bersama keluarga.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahdudi.
Akbar sendiri di hadapan polisi mengakui perbuatannya telah menipu seorang konglomerat berinisal AL.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023 di PT ASABRI untuk Lulusan D4 atau S1, Simak Syaratnya!
Saat dipamerkan ke hadapan awak media, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya.
Tersangka Akbar pun di hadapan awak media menyesal telah melakukan tindak kejahatan.
“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya,” akunya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir