Daftar 4 Sinetron yang Pernah Dibintangi Ammar Zoni, Aktor yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 22:35 WIB
Ammar Zoni kembali ketangkap karena kasus narkoba. Ini daftar 4 sinetron yang pernah dibintangi. (Instagram/@_irishbella_)
Ammar Zoni kembali ketangkap karena kasus narkoba. Ini daftar 4 sinetron yang pernah dibintangi. (Instagram/@_irishbella_)

 

AYOBOGOR.COM -- Aktor Ammar Zoni diamankan karena penyalahgnaan narkoba, dan ini daftar 4 sinetron yang pernah dibintanginya.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Selatan, Irjen Pol. Syafruddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3/2023).

Menurut informasi yang diperoleh, Suami dari artis Irish Bella ini ditangkap pada Selasa (9/3/2023) malam di kediamannya di Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Miris! Begini Kondisi Puluhan Pengungsi Korban kebakaran Depo Pertamina, Butuh Bantuan Finansial

Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu-sabu yang diduga digunakan oleh Ammar.

Irjen Pol. Syafruddin mengatakan, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Ammar dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ammar Zoni merupakan aktor yang cukup dikenal di Indonesia. Beberapa sinetron dan film yang pernah dibintanginya antara lain:

Baca Juga: Waduh! Richard Eliezer Disebut Telah Melanggar Aturan Gara-gara Terima Tawaran Interview di Televisi Swasta

1. Anak Langit

Sinetron Anak Langit yang tayang pada 2017 lalu menceritakan tentang kisah sekelompok anak muda yang bermimpi menjadi pilot.

Ammar Zoni sendiri berperan sebagai seorang pemuda bernama Ali atau Al yang bergabung dalam sekolah penerbangan bersama dengan teman-temannya.

Baca Juga: BRI Jadi Best of The Best Communication dalam Ajang BCOMSS 2023, Erick Thohir Acungi Jempol

Mereka mengalami banyak rintangan dan konflik dalam perjalanan menuju mimpinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X