Kabar Gembira! Penerima Bansos PKH Bisa Terima Bansos PENA Rp6 Juta jika Penuhi Syarat Ini

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 18:50 WIB
Ilustrasi penerima bansos. Penerima PKH bisa terima Bansos PENA dengan syarat ini. (Instagram.com/kemensosri)
Ilustrasi penerima bansos. Penerima PKH bisa terima Bansos PENA dengan syarat ini. (Instagram.com/kemensosri)

 

 

AYOBOGOR.COM-- Segera simak informasi khususnya mengenai bantuan pemerintah yaitu penerima PKH bisa dapat bansos PENA 2023 senilai Rp6 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos dikabarkan akan memberikan bantuan berupa bansos PENA 2023 kepada masyarakat penerima Bansos PKH.

Bantuan Pena 2023 diberikan kepada anggota PKH yang potensial dan layak diberikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ingin Kerja di PT Pegadaian? Cek Lowongan Kerja Februari 2023 untuk Lulusan Sarjana IT

Bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara atau PENA merupakan salah satu bantuan pendukung usaha dari Kemensos yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha.

Bansos baru dari Kemensos ini tentunya akan diperuntukkan bagi KPM yang telah tercatat di dalam DTKS Kemensos, selain terdaftar KPM yang menerima Bansos ini telah berstatus sebagai penerima Bansos PKH dari Kemensos.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial Pena sebagai berikut:

Baca Juga: GAHAR! Spesifikasi Poco X5 5G HP Gaming Harga Rp3 Jutaan, Performa Setara Tiga Android Ini

1. Diberikan kepada KPM yang memiliki Rintisan usaha yang berusia di bawah 1 tahun ataupun yang sudah berkembang.

2. Penerima aktif bantuan sosial PKH di tahap 4 Tahun 2022.

3. Pengurus KPM maksimal 45 tahun.

Baca Juga: PT KAI PROPERTI Buka Lowongan Kerja Untuk 2 Posisi: Gaji 21 Juta, Lamar di Sini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X