AYOBOGOR.COM -- Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja perdana terkait sektor pendidikan. Rapat ini mengangkat isu tentang rata-rata lama sekolah (RLS) di wilayah setempat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor, RLS pada 2021 berada di angka 10,53 tahun. Hal tersebut menunjukkan program wajib belajar 12 tahun belum berjalan di Kota Bogor.
“Ini menunjukkan perlu adanya keseriusan dalam hal pelaksanaan pendidikan. Tidak hanya kualitas pengajar, tapi sarana dan pra sarana juga harus memadai, agar siswa-siswi di Kota Bogor bisa tamat sekolah 12 tahun,” kata Saeful dilansir dari Republika.co.id, Kamis, 5 Januari 2023.
Sementara itu, perlu ada anggaran sarana dan prasarana pendidikan. Terutama terkait lahan sebagai aset berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, termasuk untuk sertifikasi lahan aset pendidikan.
Lantaran banyak temuan lahan sekolah di Kota Bogor belum bersertifikat. Sehingga rentan terjadinya alih fungsi atau sengketa di kemudian hari.
“Selain menjaga aset. Sertifikasi ini juga bisa meningkatkan neraca aset yang nantinya tentu akan berdampak kepada naiknya neraca anggaran,” ujar Saeful.
Hal tersebut senada dengan rencana Komisi IV DPRD Kota Bogor untuk mendorong Disdik Kota Bogor agar bisa membuat aplikasi yang terintegrasi data aset bangunan yang perlu di renovasi atau revitalisasi.
Kasus kerusakan sekolah dan ruang kelas, beberapa waktu lalu menurutnya menjadi prioritas perlu adanya pendataan sekolah dan klasifikasi. Sehingga yang dipercantik di Kota Bogor tidak hanya taman saja.
Baca Juga: Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kehesatan: Cek di Sini, Jangan Sampai Tidak Tahu
Ia pun mengibginkan ada aplikasi yang bisa membuat sekolah cepat melaporkan kerusakan agar bisa cepat juga di tindak lanjuti. “Percuma kita APBD naik Rp 500 miliar, kalau sekolah masih mengalami kerusakan. Bukan sekedar pembangunan penampakan saja untuk membangun citra, tetapi membangun fondasi yg kokoh agar bangunan tidak roboh,” sambungnya.
Dalam penyusunan program kerja untuk sektor pendidikan ini, kata Saeful, Komisi IV DPRD Kota Bogor mengacu kepada Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2023. Dari hasil rapat intenal anggota komisi IV sepakat program pelunasan biaya pendidikan, yang mengunakan anggaran BTT dilaksanakan oleh Bagian Kesra pada Setda Kota Bogor.
Hal ini agar pelaksanaan teknis pelunasan ijazah bisa lebih cepat terealisasikan, karena nantinya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor hanya bertugas sebagai verifikator data.
“Saat ini kita butuh, akselarasi, nantinya Disdik sebagai verifikator, dan Bagian Kesra sebagai pelaksana. Kita berharap, tidak ada lagi siswa yg tertahan ijazahnya, dan anggaran itu direalisasikan diakhir tahu. Kapan pun, siswa membutuhkan ijazah, bisa langsung di realisasi,” ujarnya.
Artikel Terkait
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kehesatan: Cek di Sini, Jangan Sampai Tidak Tahu
Tarif Bus Kota Trans Pakuan Bogor Januari 2023, Jadwal Operasi dan Rute Terlengkap BisKita
Cara Cek Bansos Tercepat dan Terlengkap, dari PKH, BPNT, BLT BBM sampai Subsidi Listrik
Apakah Cuti Melahirkan Masih Ada atau Dihapus dan Dapat Gaji? Kemenaker Jawab Begini!
Harga Tiket Semifinal Piala AFF 2022 di SUGBK, Ada yang Dibandrol 100 Ribuan, Buruan Cek Sebelum Kehabisan!
Kemana Kotoran BAB di Toilet Pesawat Dibuang? Ini Jawabannya
Saham Batu Bara Anjlok, Jual atau Serok nih?
BLT BBM Cair Besok Senin 9 Januari 2023? Segera Ambil Rp 600 Ribu di Kantor Pos
Waspada Gunung Anak Krakatau Erupsi, Ini Langkah dan Imbauan Bagi Warga Banten
PKH Tahap 1 2023 Kapan Cair? Simak penjelasannya!