9. Bersedia jika ditempatkan di mana saja, sesuai kebutuhan unit kerja KKP di seluruh Indonesia.
10. Jika pendaftar yang dinyatakan lulus tahap akhir, dan telah memiliki nomor induk PPPK, lalu mengundurkan diri, maka peserta bakal diberi sanksi tidak boleh melamar sebagai PNS selama 1 priode.
Adapun cara mendaftar sebagai calon PPPK KKP 2023 yaitu:
1. Pertama buat akun di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, lalu masukkan NIK sesuai KTP, dan password.
2. Unggah foto diri sambil memegang KTP.
3. Lengkapi datta diri sesuai KTP pendaftar
4. Pilih instansi KKP dengan jenis formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, serta pilih lokasi formasi dan pilih tempat tes seleksi.
5. Unggah seluruh dokumen dalam bentuk scan PDF sesuai persyaratan, seperti KTP, Ijazah, dan persyaratan yang telah ditentukan.
6. Simpan data pada 'form resume' dan pastikan data telah terisi dengan benar dan lengkap.
7. Lalu cetak kartu pendaftaran SSCASN 2022 sebagai bukti telah melakukan pendaftaran PPPK KKP 2023.
Itulah penjelasan pendaftaran PPPK KKP 2023 untuk tenaga teknis.***