Kemudian tunggu pengesahan Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.
Setelah itu Kementerian Sosial bakal melakukan verifkasi DTKS.
Sementara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima DTKS yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
2. Termasuk golongan keluarga miskin
3. Telah mendapat usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui kantor desa atau kelurahan.
Setelah itu, tinggal menunggu apakah kalian termasuk penerima bantuan sosial yang layak terdata di DTKS atau tidak.
Itulah penjelasan bagaimana cara daftar DTKS Kemensos secara online untuk dapatkan bansos 2023.***