Baca Juga: Selama Maret 2021, Puluhan Ular dan Monyet Liar Teror Permukiman Warga
Sebelumnya, Polres Bogor mengamankan lima orang Gangster Tanjakan Crew Ciseeng yang belakangan membuat resah masyarakat kabupaten Bogor.
Ulahnya, terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, mereka mengacungkan senjata tajam sambil iring-iringan mengendarai sepeda motor.
Akibat ulahnya, polisi sangkakan lima tersangka itu dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.