Konflik antara warga lokal dan para pelajar Muslim di daerah Daegu terjadi setelah pemerintah mengizinkan pembangunan masjid di dekat Universitas Nasional Kyungpook pada tahun 2020.
Warga lokal yang mengetahui itu pun merasa keberatan dengan adanya pembangunan masjid dua lantai tersebut dan mereka mengajukan petisi yang berisi tentang penghentian pembangunan rumah ibadah tersebut.
Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang kepada Kantor Distrik Daegu Buk Gu pada bulan Februari 2021.
Para warga lokal mengatakan bahwa dengan adanya pembangunan masjid akan menimbulkan kebisingan dan membuat padat gang sempit serta merusak nilai real estate setempat karena para pembeli dan penyewa menganggap tidak suka jika daerah tersebut sering dikunjungi oleh umat Islam.
Pada akhirnya pemerintah setempat memutuskan untuk menghentikan pembangunan masjid tersebut.
Para pelajar Muslim yang berada di Korea Selatan tersebut tidak terima dengan keputusan pemerintah, mereka kemudian membawa masalah tersebut ke pengadilan.
Pengadilan Distrik Daegu pun memutuskan untuk membatalkan penghentian pembangunan masjid tersebut. Keputusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung tepatnya pada bulan September.
Meskipun keputusan sudah ditetapkan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung, warga lokal masih terus menghalangi pembangunan masjid.
Demikian informasi mengenai penolakan pembangunan masjid dengan blokir jalan hingga lempar kepala babi di Korea Selatan.***