Syarat Mendaftar PPPK Kemenag 2022
Berikut ini merupakan persyaratan untuk mendaftar PPPK Kemenag 2022 yang harus pelamar ketahui, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
5. Pelamar tidak menjadi anggota Polri atau TNI, BUMN ataupun BUMD
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemenag, Nurudin mengatakan bahwa calon pelamar PPPK Kemenag harus melakukan pendaftaran secara online pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Saat pelamar melakukan pendaftaran melalui laman SSCASN, pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih satu formasi.
Tahap Seleksi PPPK Kemenag
Terdapat 2 tahapan seleksi PPPK Kemenag, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
Seleksi ini akan berlangsung mulai dari 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023. Dan hasil akan diumumkan pada tanggal 12-15 Januari 2023.
Pelamar yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan kompetensi.