berita-bogor

DCS Diumumkan Besok, KPU Kota Bogor Sebut 71 Bacaleg Gagal Ikuti Pemilu 2024

Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:49 WIB
DCS Diumumkan Besok, KPU Kota Bogor Sebut 71 Bacaleg Gagal Ikuti Pemilu 2024 (Riky Iskandar/Ayobogor.com)


AYOBOGOR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah resmi menetapkan 762 nama bakal calon legislatif atau bacaleg.

Nama-nama tersebut berasal dari 17 parpol yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bogor untuk Pemilu 2024.

Namun, sebanyak 71 Bacaleg DPRD Kota Bogor gagal maju sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Daftar CPNS 2023 Sekarang, Gaji Pensiunan PNS Bisa Lebih tak Sekedar Naik 12 Persen!

"Kami telah melakukan rapat pleno terbuka terkait penetapan Daftar Calon Sementara untuk anggota DPRD Kota Bogor pada Pemilu tahun 2024," ucap Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin Selasa, (22/8/2023).

"Terkait dengan tahapan, sebelumnya KPU Kota Bogor telah menerima pendaftaran Bacaleg dari 17 partai politik peserta pemilu sebanyak 833 orang," tambahnya.

Kemudian, lanjut Samsudin, pihaknya melakukan verifikasi administratif (vermin) dan memberikan kesempatan bagi masing-masing partai politik untuk melakukan proses perbaikan, penggantian bacaleg dan lain sebagainya.

Baca Juga: 2 Resep Soto Bogor Enak dengan Topping Daging Ayam dan Daging Sapi

Selanjutnya masuk ke tahap pencermatan penyusunan DCS, masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 juga masih melakukan proses perbaikan dan pergantian.

"Hingga akhirnya ditemukan ada 71 Bacaleg yang BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan sudah kami tetapkan statusnya menjadi TMS. Dari total 833 Bacaleg yang mendaftar ada 762 Bacaleg yang ditetapkan menjadi DCS, berarti ada 71 Bacaleg yang kami coret," papar Samsudin.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut berkurang dikarenakan hingga akhir masa pencermatan ada caleg-caleg yang tidak dapat memenuhi berkas yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Camping Gayatri: Spot Camping Terindah Dekat Bogor yang Belum Banyak Diketahui

Alhasil, otomatis statusnya berubah dari BMS menjadi TMS.

Samsudin juga menerangkan, mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, KPU Kota Bogor akan melakukan pengumuman DCS di sejumlah media cetak nasional dan lokal, serta di media online hingga memasuki proses tanggapan dan masukkan dari masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini